Korupsi di Indonesia saat ini sudah banyak terjadi. Terutama
di kalangan pejabat tinggi Negara maupun partai. Kerugian yang ditanggung
Negara sangat besar karena menjamurnya tindak pidana korupsi ini. Contoh yang
cukup menggemparkan adalah kasus Juliari Peter Batubara yang melakukan praktek
korupsi dan bansos yang seharusnya diterima oleh golongan orang tidak mampu.
Hal seperti ini yang menajadikan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada
pejabat Negara dan juga menyebabkan kerugian besar terhaadap Negara.
Perilaku korup ini sebenarnya dapat dilihat dari semenjak
masih di bangku sekolah. Bagaimana dia memegang amanah yang di berikan oleh
orang tua contoh sederhannya yang sering dijumpai di sekolah menengah petama
maupun atas yaitu hilangnya uang yang diberikan orang tuayang berguna untuk
pembayaran SPP yang tidaklain digunakan untuk membeli jajan atau bahkan membeli
pakaian. Perilaku tidak patut untuk ditiru selain akan kehilangan kepercayaan
dari orang tua, teman, guru juga akan terkena sanksi sosial bahkan dapat
memengaruhi jika kan mendaftar pekerjaan. Maka dari itu perlu diberikan
sosialisai walau diperguruan tinggi mengenai tindak pidana korupsi dan ruang
lingkupnya yang akan dibahas lebih lanjut pada bab selanjutnya.
RUMUSAN MASALAH
- Apa
definisi dari tindak pidana korupsi?
- Ruang
lingkup seperti apa yang ada dalam tindak pidana korupsi?
- Apakah
alasan dan dampak dari tindak pidana korupsi?
- Bagaimana
cara agar generasi muda sekarang terhindar dari tindak pidana korupsi?
TUJUAN PENULISAN
- Untuk
mengetahui pengertian atau definisi dari tindak pidana korupsi
- Untuk
menjelaskan mengenai ruang lingkup yang ada di tindak pidana korupsi
- . Untuk
mengetahui alasan dan dampak dari tindak pidana korupsi
- . Memberikan
penjelasan bagaimana cara agar generasi muda terhindardari perilaku korupsi
A. DEFINISI
TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi
merupakan hal yang sepertinya hampir didengar setiap tahun oleh masyarakat
Indonesia. Hal tersebut dikarenakan banyak pejabat baik dari tingkat terendah
maupun tinggi yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. Lalu apa yag
dimaksud dengan tindak pidana korupsi itu?. Menurut sudut terminologi kata
korupsi berasal dari istilah “corruption”
yang ari bahasa Latin memiliki arti sebuah kerusakan atau kebobrokan.
Sedangkan menurut Alatas(1987) korupsi merupakan tindakpencurian yang dimana
pelaku melakukan penipuan sehingga tercipta sebuah kondisi yang akhirnya
mengkhianati kepercayaan.
Tindak
pidana korupsi merupkan suatu tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap orang
lain dan keuntungan bagi diri sendiri. Jika menurut UUD nomor 31 Tahun 2002
mengatakan bahwa, tindak pidana korupsi merupakan perilaku setiap orang yang
melawan hokum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiriataupun orang lain
atau suatu korporasi yang nantinya dapat memberikan dampak yang tidak baik
bahkan kerugian agi keuangan Negara ataupun perekonomian Negara.
Menurut
Henry Campbell Black (1990) yang mengatakan bahwa korupsi merupakan sebuah
tindakan yang dimaksudkan agar memiliki keuntungan yang tidak sesuai dengan
tugas yang resmi dan ha-hak dari orang lain, serta secara salah telah menggunakan
jabatannya atau karakternya guna mendapatkan keuntungan untuk pribadi atau
orang lain.
Tindak pidana korupsi ini merupakan
musuh kita bersama, karena bukan hanya musuhsecara nasional tapi internasioanl
dan bahkan bersifat universal serta lintas Negara (national border). Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi di era
globalisasi saat ini memungkinkan membantu terjadinya tindak pidana korupsi
karena dapat mempermudah oknum-oknum untuk mencari informasi bahkan untuk
memalsukan semua yang menjadi bukti tindak kejahatannya. Secara internasional
tindak pidana korupsi diakui sebagai fenomena global yang memiliki sifat extra ordinary crime. Sehingga perlu
untuk masyarakat Indonesia maupun dunia untuk mengambil langkah secara
bersama-sama guna menanggulangi serat memberantas tindak pidana korupsi.
B. RUANG
LINGKUP TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam prespektif hokum, tindak
pidana korupsi ini ditetapkan dalam seperankat aturan ormative yang
didalamnyamengatur mengenai perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak
pidana korusi, pertanggunjawaban dari pelaku tindak pidana korupsiserat masalah
pemidanaan dan pidana.
Sedangkan menurut bahli yaitu Alatas
yang berjudul “Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”
tahun 2009 mengolongkan tindak pidana korupsi ataukorupsi menjadi 7 tipologi :
1.
Korupsi
transaktif, yang dimaksud dengan korupsi jenis ini yaitu adanya pesetujuan
antarakedua belahpihakyang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua
pihak tersebut.
2.
Korupsi
Ekstortif, yang dimaksud dengan korupsi jenis ini yaitu adanya pemaksaan
ataupun tekanan yang bertujuan agar orang-orang yang dengan pelaku dan juga
pelaku korupsi terhindar dari bahaya.
3.
Korupsi
investif, yang dimaksud dengan korupsi ini yaitu terjadinya sebuah penawaran
yang bertujuan agar terjadi adanya invesatasi yang akan menghasilkan keuntungan
di masa depan.
4.
Korupsi
Nepotisik, yang dimaksud dengan korupsi ini yaitu suatu tindakan khusus yang
diberikan keapada keluarga terdekat ataupun kerabat dalam penanganan masalah
bahkan proyek tertentu.
5.
Korupsi
Otogenik, yang dimaksudkan dengan korupsi ini yaitu tindak pidana korupsi yag
dilakukan di kalangan pejabat karena adanya informasi yang diketahui mengenai
kebijakan-kebijakan public yang seharusnyadi rahasiakan.
6.
Korupsi
Supportif, yang dimaksud dengan korupsi ini yaitu sebuah perlindungan atau
penguatan yang dilakukan oleh pelaku korupsi karena pengaruh dari kekuasaan
yang bahkan melibatkan kekerasan.
7.
Korupsi
Defensif, yang dimaksud dengan korupsi ini yaitu sebuah tindakan yang dilakukanoleh
pelaku korupsi yang bertujuan agar terhindar dari pemerasan.
C. ALASAN
DAN DAMPAK DARI TINDAK PIDANA KORUPSI
1.
Alasan Terjadinya Tindak Pidana
Korupsi
Menurut saya berpengaruh besar terhadap factor timbulya
tindakan pidana korupsi yaitu politik karena faktro polik ini berhubungan
dengan kekuasaan yangmenajdislah satu sumber terjadinya tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi ini sering diartikan sebgai penyalahgunaan atau
penyimpangan dari tugas-tugas yang telah diberikan yang memiliki tujuan untuk mendapat
keuntungan pribadi yang sering berkaitan dnegan kekuasaan.
Syed Hussein Alatas,dalam bukunya yangberjudul “Sosiologi
Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer”, membagi beberapa factor
yang menjadi alasan tindak pidana korupsi
:
a. Kelemahan dalam kepemimpinan
dalamarti mudah tergiur dan tidak teguh dengan pendirian atau tujuannya sebelum
menjabat.
b. Kelemahan dari pengajaran agama
dalam artian pelaku memiliki tingkat keagamaan yang rendah dan kurang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Terjadinya kolonialisme di
pemerintahan
d. Memiliki pendidikan yang kurang
e. Pelaku mengalami kemiskinan
f. Hukuman yang diberikan oleh pelaku
tidak keras
g. Lingkungan yang kurang mendukung
untuk tindak anti korupsi
h. Struktur dari pemerintahan yang
memengaruhi baik dari segi gaji maupun kesenjangan sosial
i. Perubahan
yang radikal yang menjadikan peilaku korupsi ini menjadi penyakit masyarakat
yang turun-temurun
j. Keadaan
dari masyarakatnya yang tanpa sadar mendukung untuk terjadinya tindakpidana
korupsi
Menurut Syed Hussein Alatas (Syed
Hussen Alatas, 1983 “46-47) dalam bukunya yang berjudul “Sosiologi Korupsi” ciri-ciri tindak pidana korupsi yaitu :
a. Orang yang terlibat biasanya lebih
dari 1 orang
b. Tindak pidana dilakukan secara
rahasia
c. Yang terlibat berupa sebuah
kewajiban dan juga terdapat keuntungan timbal balik bagi masing-masing pelaku.
d. Pelaku biasanya berlindung dibawah
payung hokum
e. Tindakan yang mengandung sebuah
unsur penipuan
f. Pelaku memiliki keinginan untuk
mampu keputusan-keputusan yang telah dibuatdengan tegas
g. Perilaku ini merupakan bentuk dari
pengkhianatan
2.
Dampak Terjadinya Tindak Pidana
Korupsi
Tindak
pidana korupsi ini memiliki dampak berupa penghancuran yang hebat, dapat
memengaruhi berbagaissisi yang ada baik di kehidupan, berbangsan maupun
bernegara. Utamanya adalah saat Negara berusasah payah untuk mensejahterakan
masyarakatnya.
Kerusakan
yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi ini tidak hanya berpengaruh
lokal,negaraberkembang dan maupun ikut terdampak pengaruh buruk akibat dari
tindak pidana korupsi ini. Maka dari itu Negara harus memperhatikan masalah
seperti ini dan cara penuntasannya yang tepat dan tegas.
D. PENANAMAN
SIKAP ANTI KORUPSI PADA GENERASI MUDA
Generasi muda merupakan salah satu
pondasi dasar bagi suatu Negara yang beiksaran di umur 0-30 tahun. Pada
generasi inilah harapan-harapan bangsa dipikul dan diamanahkan secara tidak
langsung, dalam arti secara tidak langsung generasi muda adalah tulang punggun
suatu bangsa. Negara Indonesia merupakan salah satu dalam kategori Negara di
dunia, kaya akan kekayaan alam yang begitu melimpah. Bukan hanya sumber daya
alam yang melimpah akan tetapi sumber daya manusianya pun berlimpah. Bahkan
diperkirakan pada tahun 2045 Indonesia akan melalui fase emas dimana akan
mengalami berlimpahan generasi yang didominasi oleh generasi muda. Pastinya
akan menjadi tahun yang cukup berpengaruh bagi Negara. Perlu direncanakan
mengenai pendidikan dan pelatihan untuk generasi muda sekarang karena zaman
sekarang sudah memasuki era digitalisasi dimana semua komponen melibatkan
teknologi di dalamnya.
Pendidikan
untuk membantu penumbuhan sikap anti korupsibagi generasi muda sangatlah
penting. Hal tersebut di faktori karena generasi sekarang sudah memasuki era
digitalisasi dan juga melihat kondisi generasi sekarang yang lebih menyukai
bermain aplikasi di sosial media dan juga mudah terpengaruh tentang hal yang
sedang trend. Situasi yang seperti ini
juga dapat memicu timbuna tindak pidana korupsi. Kenapa bisa seperti itu?
Karena jika generasi sekarang mudah terpengaruh mengenai barang yang sedang
trend di sosial media. Gambarannya seperti ini, misal si A ingin mengikuti
trend di sosial media atau seperti trend tiktok dan lain sebagainya trennya
yaitu seperti makan besar atau sering disebut mukbang. Tetapi si A ini tidak
mempunyai uang untuk membeli makanan,tapidia ingat memiliki uang untuk membayar
sekolah alhasil uang untuk membayar uang sekolah justru dibuat membeli makanan
guna untuk live di sosial media. Ituadalah salah satu contoh kecil yang ada.
Kenapa
generasi muda penting ditanamkan pendidikan antikorupsi? Karena seperti
yangsudah dikatakan sebelumnya bahwa pada tahun 2045 Indonesia akan mendapat
keununtungan berupa kejadian Indonesia Emas yang dimana jumah generasi muda
sedang ada di puncak terbanyak. Pasti
secara tidak langsung pada tahun tersebut Negara akan dikendalikan oleh
generasiyang saat ini dapat disebut sebagai generasi yang belum dewasa yang
dapat dengan mudahnya dipengaruhi untuk bertindak negative.
Guna menyiapakan pemimpin-pemimpin
yang baik pada tahun 2045 lah perlu diberikan pendidikan antikorupsi agar calon
pemimpin kelak menjauhi tindakan-tindakan yang merugikan negaradi masa depan
dan juga dapat secara tidak langsung dapat membantu menurunkan kasus tindak
pidana korupsi yang terjadi di negeri ini. Maka dari itu kita sebagai generasi
muda sepatutnya harus sadar bahwa kasus tindak pidana korupsi ni sangat
berpengaruh negative bagi kemajuan bangsa dan kita harus mencoba
menanggulanginya ataupun mencegahnya.
KESIMPULAN
Tindak pidana korupsi merupakan
suatu kegiatan yang merugikan baik pribad ataupun Negara. Tindakan ini tersuk
tindakan yang menyimpang dimasyarakatyangmemiliki pengaruh negatifbagi suatu
Negara.alasan-alasan yang menjadi factor terjadinya tindak pidana korupsi pada
intinya ialah karena factor pengendalian hawa nafsu yang belum kuat dan sealu
tergiurkan oleh keuntungan yang melimpah dan mudah. Maka dari itu kita sebagai
generasi muda yang pada tahun 2045 akan mendominasi populasi Negara harus memiliki
dasar atau pendidikan anti korupsi agar nantinya calon penguasa-penguasa Negara
ini tidakmelakukan hal yangmerugikan Negara ataupun mengancam perekonomian
Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali
Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Handayani, D. M. (2019). Korupsi. Pengarah: Jurnal
Teologi Kristen, 1(1), 1-8.
Hartanti, E. (2007). Tindak pidana korupsi.
Marpaung, L. (2009). Tindak Pidana Korupsi: Pemberantasan dan
Pencegahan.
Pujiyono, S. H. Istilah, Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak
Pidana Korupsi. MODUL 1: ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP.
Waluyo, B. (2022). Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Sinar Grafika.
Widhiyaastuti, I. G.
A. A. D., & Ariawan, I. G. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda
Untuk Berperilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Acta
Comitas, 3(1), 17-25.