KONSPIRASI PENGENDALIAN PELECEHAN SEKSUAL DALAM RUANG KELUARGA

 

Purwokerto, 24 Januari 2023 

       

Oleh : Wening Galih Pangestuti


https://images.app.goo.gl/hg8hn4HL57tfhpJX9

Komnas Perempuan melewati catatan setiap tahun menunjukkan bahwa dalam periode (2012-2021) telah terjadi sekurangnya 49.762 laporan kekerasan seksual di Indonesia. Data terbaru pada Januari s.d November 2022 menunjukkan bahwa telah diterimanya laporan berbasis gender terhadap perempuan sebanyak 3.014, kekerasan yang dilakukan di lingkungan umum sebanyak 860 kasus dan kasus di ranah personal sebanyak 860. Data tersebut dapat diperoleh karena ada pelaporan dari korban ataupun keluarga korban sedangkan dalam kenyataannya masih terdapat banyak kasus pelecehan yang tak terungkap karena oleh korban tidak dilaporkan.

Kasus pelecehan dapat terjadi kapan saja dan dimana pun seperti kasus terbaru yang bertempat di salah satu pondok pesanten Provinsi Lampung. Awal mula diduga korban diberi perintah untuk membersihkan rumah oleh pelaku kemudian korban dipaksa masuk oleh pelaku di dalam kamar. Pelecehan seksual pun terjadi pelaku berdalih jika korban mau bersetubuh dengan pelaku akan mendapat berkah. Kasus pelecehan kini menjadi masalah yang cukup meresahkan masyarakat terutama orang tua karena yang menjadi incaran dari para pelaku adalah anak-anak yang berusia dini. Dengan mudah mereka mengelabuhi anak usía dini bahkan di iming-imingi hal yang yang mereka inginkan. Berdasarkan permasalahan yang ada penulis tertarik unuk menulis dengan judul dengan “Pengendalian Pelecehan Seksual Dalam Ruang Keluarga”. Dengan posisi seperti inilah, penulis sebagai kontra dari masalah pelecehan seksual.

Peran Pemerintah dalam Menangani Pelecehan Seksual

Masalah yang telah dijelaskan sebelumnya oleh pihak pemerintah tidak dibiarkan. Pemerintah dengan gesit menyelidiki kasus pelecehan yang dialami oleh anak usía dini. Setelah melalui proses kurang lebih 12 tahun akhirnya pada tahun 2022 Komnas Perempuan dapat menghadirkan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Peraturan tersebut merupakan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual yang terjadi. Dalam UU TPKS ini terapat enam elemen yang menjadi kunci penghapusan kekeras seksual, diharapkan dengan hadirnya UU TPKS ini dapat mengatasi berbagai hambatan dan tantangan korban untuk mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan.

Tidak hanya pemerintah namun media berita juga cukup perhatian dengan kasus pelecehan seksual yang ada di Indonesia. Dengan mereka mengangkat berita pelecehan seksual ke media berita menjadikan orang tu maupun anak untuk berhati-hati lagi kedepannya serta memberikan informasi yang berhubungan dengan pelecehan seksual yang ada. Dengan adanya pemberitaan di saluran televisi yang berbasis nacional menjadikan anak serta orang tua teredukasi mengenai pelecehan seksual.

Selain kasus pelecehan seksual yang ada, saat ini sedang gempar berita mengenai anak remaja dengan jenjang sekolah smp-sma yang melakukan dispensasi untu menikah karena hamil di luar nikah. Kemudian remaja tersebut melakukan dispensasi pernikahan. Mayoritas remaja yang hamil diluar nikah akibat karena pergaulan mereka yang terlalu bebas. Serta kurangnya perhatian dari orang tua saat anak berpacaran atau menyukai lawan jenis. Maka dari itu diperlukan adaya pendidikan seks terhadap anak guna mencegah hal yang serupa terjadi.

Pendidikan Seks Mencegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Ketika  mendengar istilah pendidikan seks atau lebih sering disebut dengan “sex education” banyak orang tua bahkan lingkungan Pendidikan sekalipun akan merasa tidak nyaman. Terlebih jika pendidikan seks diberikan kepada anak yang usianya masih dini. Sebenarnya hal ini berawal dari pemikiran yang salah kaprah mengenai pendidikan seks itu sendiri. Seperti pemikiran bahwa pendidikan seks adalah hubungan biologis yang dilakukan antara lawan jenis karena pemikiran seperti itulah menjadikan pendidikan seks tidak pantas untuk anak usía dini. Akan tetapi yang dimaksudkan dari pendidikan seks sendiri ialah bagaimana anak dapat mengenali diri atau tubuhnya, bagaimana anak dapat mengenali bagian-bagian vital yang ada dalam tubuhnya, dan yang paling utama adalah bagaimana anak dapat melindungi serta menjaga kebersihan tubuhnya sendiri. Termasuk dalam merawat área reproduksinya dan anak akan menjadi terbuka kepada orang tua untuk bercerita apabila mendapat perlakuan yang menyeleweng dari seseorang.

Kekerasan seksual dapat terjadi karena kurangnya orang tua maupun guru dalam mengawal pendidikan seks yang diterapkan kepada anak sejak dini. Terkadang pendidikan seksual terhadap anak usía dini dianggap tabú oleh sebagian orang tua bahkan guru. Tidak sedikit orang tua yang tidak dapat menjawab pertanyaan sederhana dari anak yaitu ketika bertanya dari mana asalnya adik bayi. Tidak sedikit pula seorang guru mengalihkan pembicaraan ketika ada yang bertanya seputar hal yang menyangkut dengan organ reproduksi, misalnya haid itu karena apa, kenapa harus menikah dan pertanyaan yang serupa lainnya.

Maka dari itu pendidikan seksual terhadap anak adalah hal yang sangat penting untk diterapkan oleh orang tua dirumah. Karena tidak ada di dunia ini orang tua yang menginginkan buah hatinya celaka. Termasuk saat anak menjadi korban dari pelecehan seksual pasti kedua orang tuanya tidak akan terima. Orang tua baik guru dapat mengajarkan pendidikan seks kepada anak guna mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual.

Penelitian lain yang dilakukan oleh Ruwanti Wulandari dan Jaja Suteja yang menuliskan bahwa konseling pendidikan seks dalam pencegahan kekerasan seksual anak                                                                                                  . Dalam penelitiannya dibahas mengenai pentingnya memberikan konseling pendidikan seks terhadap anak. Kesimpulan dalam penelitian tersebut menyatakan bahwa kegiatan konseling pendidikan seks terhadap anak mampu menanggulangi masalah seksual serta berkaitan untuk meningkatkan pendidikan pada anak serta dapat membantu kesadaran akan masa depan anak.

Selain dari tindakan mengenai pendidikan seks diatas, orang tua juga dapat menerapkan hal lainnya dirumah diantaranya :

1.  Membangun kebisaan positif kepada anak. Kebiasaan positif seperti ini harus dimulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga itu sendiri. Keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Hal yang menjadi dasar untuk menjalankan hidup berasal dari keluarga. Dari keluarga anak diajarkan untuk Buang Air Kecil dan BUang Air Besar di tempat yang sudah disediakan yaitu toilet. Saat dalam perjalanan biasakan anak jika ingin BAB atau BAK pastikan anak menyelesaikannya di toilet terdekat. Jangan biarkan anak untuk melakukannya di pinggir jalan. Karena hal tersebut secara tidak langsung akan menjadi kebiasaan anak kedepannya. Tidak ada kamus pemakluman dalam hal seperti itu misalnya tidak apa-apa lah sekali-kali pipis di jalan.

    2.  Konsistensi sangat diperlukan untuk mengajarkan pendidikan seks terhadap anak agar anak dapat menjadi teladan dengan melihat orang tuanya yang sudah mencontohkan keteladanan. Pastikan mengajarkan anak untuk melakukan BAB atau BAK dengan yang dia kenal atau percaya seperti ayah dan ibu. Hal tersebut akan melatih kewaspadaan anak terhadap orang yang ditemui. Kemudian orang tua dapat mengajarkan anak untuk melepas baju di ruangan tertutup bukan di sembarangan tempat atau bahkan tempat terbuka. Selanjutnya orang tua perlu mengajarkan kebiasaan anak untuk memakai handul ketika selesai mandi dan keluar kamar mandi, yang sering terjadi adalah anak berlari keluar kamar mandi tanpa mengenakan handuk. Orang tua juga wajib mengajarkan periha kesopanan terhadap anak misalnya melepas atau memakai baju di luar/tempat terbuka adalah hal yang tidak sopan. Serta perlu mengajarkan anak untuk berpakaian sesuai dengan identitas.

3. Menciptakan komunikasi yang efektif dengan sang anak. Menjalin kedekatan kepada anak dengan membuat hubungan harmonis dengan anak. Melalui mendengarkan keluh kesah anak dari berbagai hal dan cerita anak. Orang tua dapat mengusahakan agar dapat menjadi pendengar yang baik serta penasihat yang baik untuk anak. Ketika anak sedang bercerita sebisa mungkin orang tua jangan memotong pembicaraan sang anak. Dengan begitu anak akan leluasa menceritakan yang dialaminya dengan cara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Setelah itu orang tua dapat meminta anak untuk memberitahu secraa terbuka apabila ada seorang yan tidak dikenal maupun dikenal melakukan sesuatu terhadap dirinya seperti ketika ada orang yang memegangnya, menyentuh, mecium, meraba ataupun memberikan sesuatu kepadanya bahkan jika anak sampai mendapat ancaman. Beritahu anak bahwa dirinya sangat berharga sehingga anak akan menjada dirinya serta anggota tubuhnya.

3.    Menjawab setiap pertanyaan dari anak. Sebagai orang tua harus menghindari memarahi anak saat anak bertanya yang memiliki jawaban cukup sulit. Saat orang tua tidak dapat menjawab dapat memberikan waktu untuk menjawab anak dengan menjanjikan waktu untuk jawaban atas pertanyaan yang anak ajukan. Setelah menjanjikan waktu barulah orang tua bertanya kepada ahlinya jika orang tua tidak mengetahui jawaban dari pertanyaan sang anak.

Misal pertanyaan anak mengenai asal dari adik bayi., orang tua harus menjawab dengan tepat atas pertanyaan tersebut dengan menjawab adik bayi berasal dari perut sang ibu dan lain sebagainya. Dengan melakukan komunikasi yang baik kepada anak, maka anak akan merasa nyaman ketika bercerita apapun hal yang dialaminya kepada orang tua. Sehingga anak tidak akan mencari informasi di tempat lain yang dapat menyesatkan anak dan diharapkan anak dapat terhindar dari kekerasan seksual.

Peneliti beranggapan bahwa kekerasan seksual dapat dikurangi atau bahkan diatasi dengan adanya pendidikan seks terhadap anak. Namun, sebelum memberikan pendidikan seks terhadap anak, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memberikan pengetahuan kepada orang tua dan guru mengenai pentingnya pendidikan seks bagi anak. Perlu dijelaskanb bahwa memberikan pendidikan seks terhadap anak bukan hal yang termasuk dalam pornografi tetapi hal yang dapat membantu anak untuk lebih berhati-hati lagi untuk kedepannya. Dengan adanya pendidikan seks ini secara tidak langsung dapat mengurangi angka kejahatan seksual yang terjadi pada anak. Maka dari itu antara pemerintah dan juga orang tua perlu bekerjasama untuk melindungi anak-anak yang ada di negeri ini. Jika peran orang tua dan pemerintah dapat dimaksimalkan maka anak akan terlindungi dengan aman dari kejahatan seksual.

 

Penutup

Pendidikan seks tehadap anak adalah salah satu cara untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak. Melalui pemahaman seks ini anak dapat terhindar dari perlakuan jahat seseorang. Orang tua merupakan salah satu pihak yang sangat bertanggung jawab untuk Pendidikan seks anak. Dengan melakukan penanaman pendidikan seks sejak dini dapat menghindarkan anak dari perilaku buruk  lainnya. Dengan pendidikan seks sejak dini juga dapat mengatasi masalah anak yan hamil diluar nikah saat usia remaja. Maka dari itu orang tua memamng memiliki peanan penting bagi masa depan yang cerah untuk anak.

 

Daftar Pustaka

Halimatuzzuhrotulaini, B., & Jauhari, E. T. (2021). Pendidikan Seks Sebagai Upaya Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Pendidikan AURA (Anak Usia Raudhatul Atfhal)2(1), 54-72.

Jamaludin, A., & Prayuti, Y. (2022). Model Pencegahan Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan Pesantren. Res Nullius Law Journal4(2), 161-169.

Joni, I. D. A. M., & Surjaningrum, E. R. (2020). Psikoedukasi Pendidikan Seks Kepada Guru dan Orang Tua Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Diversita6(1), 20-27.

PRATAMA, B. R. (2019). PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN RESORT LAMPUNG TIMUR DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL.

Septiani, R. D. (2021). Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak10(1), 50-58.

Wibisana, W. (2017). Perkawinan wanita hamil diluar nikah serta akibat hukumnya: Perspektif fikih dan hukum positif. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim15(1), 29-35.

 


 

Komentar

Postingan Populer