Tindak Pidana Korupsi Meresahkan Masyarakat

 



Korupsi di Indonesia saat ini sudah banyak terjadi. Terutama di kalangan pejabat tinggi Negara maupun partai. Kerugian yang ditanggung Negara sangat besar karena menjamurnya tindak pidana korupsi ini. Contoh yang cukup menggemparkan adalah kasus Juliari Peter Batubara yang melakukan praktek korupsi dan bansos yang seharusnya diterima oleh golongan orang tidak mampu. Hal seperti ini yang menajadikan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pejabat Negara dan juga menyebabkan kerugian besar terhaadap Negara.

Perilaku korup ini sebenarnya dapat dilihat dari semenjak masih di bangku sekolah. Bagaimana dia memegang amanah yang di berikan oleh orang tua contoh sederhannya yang sering dijumpai di sekolah menengah petama maupun atas yaitu hilangnya uang yang diberikan orang tuayang berguna untuk pembayaran SPP yang tidaklain digunakan untuk membeli jajan atau bahkan membeli pakaian. Perilaku tidak patut untuk ditiru selain akan kehilangan kepercayaan dari orang tua, teman, guru juga akan terkena sanksi sosial bahkan dapat memengaruhi jika kan mendaftar pekerjaan. Maka dari itu perlu diberikan sosialisai walau diperguruan tinggi mengenai tindak pidana korupsi dan ruang lingkupnya yang akan dibahas lebih lanjut pada bab selanjutnya.

 

RUMUSAN MASALAH

  1.     Apa definisi dari tindak pidana korupsi?
  2.       Ruang lingkup seperti apa yang ada dalam tindak pidana korupsi?
  3.     Apakah alasan dan dampak dari tindak pidana korupsi?
  4.    Bagaimana cara agar generasi muda sekarang terhindar dari tindak pidana korupsi?

 TUJUAN PENULISAN

  1.        Untuk mengetahui pengertian atau definisi dari tindak pidana korupsi
  2.        Untuk menjelaskan mengenai ruang lingkup yang ada di tindak pidana korupsi
  3. .         Untuk mengetahui alasan dan dampak dari tindak pidana korupsi
  4. .         Memberikan penjelasan bagaimana cara agar generasi muda terhindardari  perilaku korupsi

  

A.    DEFINISI TINDAK PIDANA KORUPSI

            Korupsi merupakan hal yang sepertinya hampir didengar setiap tahun oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan banyak pejabat baik dari tingkat terendah maupun tinggi yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. Lalu apa yag dimaksud dengan tindak pidana korupsi itu?. Menurut sudut terminologi kata korupsi berasal dari istilah “corruption” yang ari bahasa Latin memiliki arti sebuah kerusakan atau kebobrokan. Sedangkan menurut Alatas(1987) korupsi merupakan tindakpencurian yang dimana pelaku melakukan penipuan sehingga tercipta sebuah kondisi yang akhirnya mengkhianati kepercayaan.

            Tindak pidana korupsi merupkan suatu tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain dan keuntungan bagi diri sendiri. Jika menurut UUD nomor 31 Tahun 2002 mengatakan bahwa, tindak pidana korupsi merupakan perilaku setiap orang yang melawan hokum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiriataupun orang lain atau suatu korporasi yang nantinya dapat memberikan dampak yang tidak baik bahkan kerugian agi keuangan Negara ataupun perekonomian Negara[1].

            Menurut Henry Campbell Black (1990) yang mengatakan bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang dimaksudkan agar memiliki keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas yang resmi dan ha-hak dari orang lain, serta secara salah telah menggunakan jabatannya atau karakternya guna mendapatkan keuntungan untuk pribadi atau orang lain[2].

Tindak pidana korupsi ini merupakan musuh kita bersama, karena bukan hanya musuhsecara nasional tapi internasioanl dan bahkan bersifat universal serta lintas Negara (national border). Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi di era globalisasi saat ini memungkinkan membantu terjadinya tindak pidana korupsi karena dapat mempermudah oknum-oknum untuk mencari informasi bahkan untuk memalsukan semua yang menjadi bukti tindak kejahatannya. Secara internasional tindak pidana korupsi diakui sebagai fenomena global yang memiliki sifat extra ordinary crime. Sehingga perlu untuk masyarakat Indonesia maupun dunia untuk mengambil langkah secara bersama-sama guna menanggulangi serat memberantas tindak pidana korupsi.

 

 

B.     RUANG LINGKUP TINDAK PIDANA KORUPSI

Dalam prespektif hokum, tindak pidana korupsi ini ditetapkan dalam seperankat aturan ormative yang didalamnyamengatur mengenai perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana korusi, pertanggunjawaban dari pelaku tindak pidana korupsiserat masalah pemidanaan dan pidana.

Sedangkan menurut bahli yaitu Alatas yang berjudul “Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” tahun 2009 mengolongkan tindak pidana korupsi ataukorupsi menjadi 7 tipologi :

1.         Korupsi transaktif, yang dimaksud dengan korupsi jenis ini yaitu adanya pesetujuan antarakedua belahpihakyang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua pihak tersebut.

2.         Korupsi Ekstortif, yang dimaksud dengan korupsi jenis ini yaitu adanya pemaksaan ataupun tekanan yang bertujuan agar orang-orang yang dengan pelaku dan juga pelaku korupsi terhindar dari bahaya.

3.         Korupsi investif, yang dimaksud dengan korupsi ini yaitu terjadinya sebuah penawaran yang bertujuan agar terjadi adanya invesatasi yang akan menghasilkan keuntungan di masa depan.

4.         Korupsi Nepotisik, yang dimaksud dengan korupsi ini yaitu suatu tindakan khusus yang diberikan keapada keluarga terdekat ataupun kerabat dalam penanganan masalah bahkan proyek tertentu.

5.         Korupsi Otogenik, yang dimaksudkan dengan korupsi ini yaitu tindak pidana korupsi yag dilakukan di kalangan pejabat karena adanya informasi yang diketahui mengenai kebijakan-kebijakan public yang seharusnyadi rahasiakan.

6.         Korupsi Supportif, yang dimaksud dengan korupsi ini yaitu sebuah perlindungan atau penguatan yang dilakukan oleh pelaku korupsi karena pengaruh dari kekuasaan yang bahkan melibatkan kekerasan.

7.         Korupsi Defensif, yang dimaksud dengan korupsi ini yaitu sebuah tindakan yang dilakukanoleh pelaku korupsi yang bertujuan agar terhindar dari pemerasan.

 

 

C.    ALASAN DAN DAMPAK DARI TINDAK PIDANA KORUPSI

 

1.      Alasan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

Menurut saya berpengaruh besar terhadap factor timbulya tindakan pidana korupsi yaitu politik karena faktro polik ini berhubungan dengan kekuasaan yangmenajdislah satu sumber terjadinya tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi ini sering diartikan sebgai penyalahgunaan atau penyimpangan dari tugas-tugas yang telah diberikan yang memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi yang sering berkaitan dnegan kekuasaan.

Syed Hussein Alatas,dalam bukunya yangberjudul “Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer”, membagi beberapa factor yang menjadi alasan tindak pidana korupsi[3] :

a.       Kelemahan dalam kepemimpinan dalamarti mudah tergiur dan tidak teguh dengan pendirian atau tujuannya sebelum menjabat.

b.      Kelemahan dari pengajaran agama dalam artian pelaku memiliki tingkat keagamaan yang rendah dan kurang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

c.       Terjadinya kolonialisme di pemerintahan

d.      Memiliki pendidikan yang kurang

e.       Pelaku mengalami kemiskinan

f.       Hukuman yang diberikan oleh pelaku tidak keras

g.      Lingkungan yang kurang mendukung untuk tindak anti korupsi

h.  Struktur dari pemerintahan yang memengaruhi baik dari segi gaji maupun kesenjangan sosial

i.    Perubahan yang radikal yang menjadikan peilaku korupsi ini menjadi penyakit masyarakat yang turun-temurun

j.   Keadaan dari masyarakatnya yang tanpa sadar mendukung untuk terjadinya tindakpidana korupsi

Menurut Syed Hussein Alatas (Syed Hussen Alatas, 1983 “46-47) dalam bukunya yang berjudul “Sosiologi Korupsi” ciri-ciri tindak pidana korupsi yaitu :

a.       Orang yang terlibat biasanya lebih dari 1 orang

b.      Tindak pidana dilakukan secara rahasia

c.     Yang terlibat berupa sebuah kewajiban dan juga terdapat keuntungan timbal balik bagi masing-masing pelaku.

d.      Pelaku biasanya berlindung dibawah payung hokum

e.       Tindakan yang mengandung sebuah unsur penipuan

f. Pelaku memiliki keinginan untuk mampu keputusan-keputusan yang telah dibuatdengan tegas

g.      Perilaku ini merupakan bentuk dari pengkhianatan

 

 

2.      Dampak Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi ini memiliki dampak berupa penghancuran yang hebat, dapat memengaruhi berbagaissisi yang ada baik di kehidupan, berbangsan maupun bernegara. Utamanya adalah saat Negara berusasah payah untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi ini tidak hanya berpengaruh lokal,negaraberkembang dan maupun ikut terdampak pengaruh buruk akibat dari tindak pidana korupsi ini. Maka dari itu Negara harus memperhatikan masalah seperti ini dan cara penuntasannya yang tepat dan tegas.

 

 

D.    PENANAMAN SIKAP ANTI KORUPSI PADA GENERASI MUDA

Generasi muda merupakan salah satu pondasi dasar bagi suatu Negara yang beiksaran di umur 0-30 tahun. Pada generasi inilah harapan-harapan bangsa dipikul dan diamanahkan secara tidak langsung, dalam arti secara tidak langsung generasi muda adalah tulang punggun suatu bangsa. Negara Indonesia merupakan salah satu dalam kategori Negara di dunia, kaya akan kekayaan alam yang begitu melimpah. Bukan hanya sumber daya alam yang melimpah akan tetapi sumber daya manusianya pun berlimpah. Bahkan diperkirakan pada tahun 2045 Indonesia akan melalui fase emas dimana akan mengalami berlimpahan generasi yang didominasi oleh generasi muda. Pastinya akan menjadi tahun yang cukup berpengaruh bagi Negara. Perlu direncanakan mengenai pendidikan dan pelatihan untuk generasi muda sekarang karena zaman sekarang sudah memasuki era digitalisasi dimana semua komponen melibatkan teknologi di dalamnya.

            Pendidikan untuk membantu penumbuhan sikap anti korupsibagi generasi muda sangatlah penting. Hal tersebut di faktori karena generasi sekarang sudah memasuki era digitalisasi dan juga melihat kondisi generasi sekarang yang lebih menyukai bermain aplikasi di sosial media dan juga mudah terpengaruh tentang hal yang sedang trend. Situasi  yang seperti ini juga dapat memicu timbuna tindak pidana korupsi. Kenapa bisa seperti itu? Karena jika generasi sekarang mudah terpengaruh mengenai barang yang sedang trend di sosial media. Gambarannya seperti ini, misal si A ingin mengikuti trend di sosial media atau seperti trend tiktok dan lain sebagainya trennya yaitu seperti makan besar atau sering disebut mukbang. Tetapi si A ini tidak mempunyai uang untuk membeli makanan,tapidia ingat memiliki uang untuk membayar sekolah alhasil uang untuk membayar uang sekolah justru dibuat membeli makanan guna untuk live di sosial media. Ituadalah salah satu contoh kecil yang ada.

            Kenapa generasi muda penting ditanamkan pendidikan antikorupsi? Karena seperti yangsudah dikatakan sebelumnya bahwa pada tahun 2045 Indonesia akan mendapat keununtungan berupa kejadian Indonesia Emas yang dimana jumah generasi muda sedang ada di puncak terbanyak.  Pasti secara tidak langsung pada tahun tersebut Negara akan dikendalikan oleh generasiyang saat ini dapat disebut sebagai generasi yang belum dewasa yang dapat dengan mudahnya dipengaruhi untuk bertindak negative.

Guna menyiapakan pemimpin-pemimpin yang baik pada tahun 2045 lah perlu diberikan pendidikan antikorupsi agar calon pemimpin kelak menjauhi tindakan-tindakan yang merugikan negaradi masa depan dan juga dapat secara tidak langsung dapat membantu menurunkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di negeri ini. Maka dari itu kita sebagai generasi muda sepatutnya harus sadar bahwa kasus tindak pidana korupsi ni sangat berpengaruh negative bagi kemajuan bangsa dan kita harus mencoba menanggulanginya ataupun mencegahnya.

 

KESIMPULAN

            Tindak pidana korupsi merupakan suatu kegiatan yang merugikan baik pribad ataupun Negara. Tindakan ini tersuk tindakan yang menyimpang dimasyarakatyangmemiliki pengaruh negatifbagi suatu Negara.alasan-alasan yang menjadi factor terjadinya tindak pidana korupsi pada intinya ialah karena factor pengendalian hawa nafsu yang belum kuat dan sealu tergiurkan oleh keuntungan yang melimpah dan mudah. Maka dari itu kita sebagai generasi muda yang pada tahun 2045 akan mendominasi populasi Negara harus memiliki dasar atau pendidikan anti korupsi agar nantinya calon penguasa-penguasa Negara ini tidakmelakukan hal yangmerugikan Negara ataupun mengancam perekonomian Negara.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Handayani, D. M. (2019). Korupsi. Pengarah: Jurnal Teologi Kristen1(1), 1-8.

Hartanti, E. (2007). Tindak pidana korupsi.

Marpaung, L. (2009). Tindak Pidana Korupsi: Pemberantasan dan Pencegahan.

Pujiyono, S. H. Istilah, Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Korupsi. MODUL 1: ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP.

Waluyo, B. (2022). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Sinar Grafika.

Widhiyaastuti, I. G. A. A. D., & Ariawan, I. G. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Acta Comitas3(1), 17-25.

 



[1] Undang-undang Dasar (UUD), “Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Pemerintah Pusat, 1999, LN. 1999/ No. 140, TLN NO.3874, LL SETNEG : 15 HLM

[2] Henry Campbell, 1990, Black, Black’s Law Dictionary, Edisi VI, West Publishing,St.Paul Minesota

[3] Syed Hussein Alatas, 1983, “Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer”, LP3ES, Jakarta,

Komentar

Postingan Populer