Purwokerto, 24 Januari 2023
Oleh : Wening Galih
Pangestuti
https://images.app.goo.gl/hg8hn4HL57tfhpJX9
Komnas Perempuan
melewati catatan setiap tahun menunjukkan bahwa dalam periode (2012-2021) telah
terjadi sekurangnya 49.762 laporan kekerasan seksual di Indonesia. Data terbaru
pada Januari s.d November 2022 menunjukkan bahwa telah diterimanya laporan
berbasis gender terhadap perempuan sebanyak 3.014, kekerasan yang
dilakukan di lingkungan umum
sebanyak 860 kasus dan kasus di ranah personal sebanyak 860. Data tersebut
dapat diperoleh karena ada pelaporan dari korban ataupun keluarga korban
sedangkan dalam kenyataannya masih terdapat banyak kasus pelecehan yang tak
terungkap karena oleh korban tidak dilaporkan.
Kasus pelecehan
dapat terjadi kapan saja dan dimana pun seperti kasus terbaru yang bertempat di
salah satu pondok pesanten Provinsi Lampung. Awal mula diduga korban diberi
perintah untuk membersihkan rumah oleh pelaku kemudian korban dipaksa masuk
oleh pelaku di dalam kamar. Pelecehan seksual pun terjadi pelaku berdalih jika
korban mau bersetubuh dengan pelaku akan mendapat berkah. Kasus pelecehan kini
menjadi masalah yang cukup meresahkan masyarakat terutama orang tua karena yang
menjadi incaran dari para pelaku adalah anak-anak yang berusia dini. Dengan
mudah mereka mengelabuhi anak usía dini bahkan di iming-imingi hal yang yang
mereka inginkan. Berdasarkan permasalahan
yang ada penulis tertarik unuk menulis dengan judul dengan “Pengendalian Pelecehan Seksual
Dalam Ruang Keluarga”. Dengan posisi seperti inilah, penulis sebagai kontra
dari masalah pelecehan seksual.
Peran Pemerintah dalam Menangani Pelecehan Seksual
Masalah yang
telah dijelaskan sebelumnya oleh pihak pemerintah tidak dibiarkan. Pemerintah
dengan gesit menyelidiki kasus pelecehan yang dialami oleh anak usía dini.
Setelah melalui proses kurang lebih 12 tahun akhirnya pada tahun 2022 Komnas
Perempuan dapat menghadirkan Undang-Undang No.12 Tahun
2012 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Peraturan tersebut
merupakan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan mengatasi
kekerasan seksual yang terjadi. Dalam
UU TPKS ini terapat enam elemen yang menjadi kunci penghapusan kekeras seksual,
diharapkan dengan hadirnya UU TPKS ini dapat mengatasi berbagai hambatan dan
tantangan korban untuk mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan.
Tidak hanya
pemerintah namun media berita juga cukup perhatian dengan kasus pelecehan
seksual yang ada di Indonesia. Dengan mereka mengangkat berita pelecehan
seksual ke media berita menjadikan orang tu maupun anak untuk berhati-hati lagi
kedepannya serta memberikan informasi yang berhubungan dengan pelecehan seksual
yang ada. Dengan adanya pemberitaan di saluran televisi yang berbasis nacional
menjadikan anak serta orang tua teredukasi mengenai pelecehan seksual.
Selain kasus
pelecehan seksual yang ada, saat ini sedang gempar berita mengenai anak remaja
dengan jenjang sekolah smp-sma yang melakukan dispensasi untu menikah karena
hamil di luar nikah. Kemudian remaja tersebut melakukan dispensasi pernikahan.
Mayoritas remaja yang hamil diluar nikah akibat karena pergaulan mereka yang
terlalu bebas. Serta kurangnya perhatian dari orang tua saat anak berpacaran
atau menyukai lawan jenis. Maka dari itu diperlukan adaya pendidikan seks terhadap anak
guna mencegah hal yang serupa terjadi.
Pendidikan Seks Mencegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Ketika mendengar istilah
pendidikan seks atau lebih sering disebut dengan “sex education” banyak
orang tua bahkan lingkungan Pendidikan sekalipun akan merasa tidak nyaman.
Terlebih jika pendidikan seks diberikan kepada anak
yang usianya masih dini. Sebenarnya
hal ini berawal dari pemikiran yang salah kaprah mengenai pendidikan seks itu
sendiri. Seperti pemikiran bahwa pendidikan seks adalah hubungan biologis yang dilakukan antara lawan jenis karena
pemikiran seperti itulah menjadikan pendidikan seks tidak pantas untuk anak
usía dini. Akan tetapi yang dimaksudkan dari pendidikan seks sendiri ialah
bagaimana anak dapat mengenali diri atau tubuhnya, bagaimana anak dapat
mengenali bagian-bagian vital yang ada dalam tubuhnya, dan yang paling utama
adalah bagaimana anak dapat melindungi serta menjaga kebersihan tubuhnya
sendiri. Termasuk dalam merawat área reproduksinya dan anak
akan menjadi terbuka kepada orang tua untuk bercerita apabila mendapat
perlakuan yang menyeleweng dari seseorang.
Kekerasan
seksual dapat terjadi karena kurangnya orang tua maupun guru dalam mengawal pendidikan
seks yang diterapkan kepada anak sejak dini. Terkadang pendidikan seksual terhadap anak usía dini
dianggap tabú oleh sebagian orang tua bahkan guru. Tidak sedikit orang tua yang
tidak dapat menjawab pertanyaan sederhana dari anak yaitu ketika bertanya dari
mana asalnya adik bayi. Tidak sedikit pula seorang guru mengalihkan pembicaraan
ketika ada yang bertanya
seputar hal yang menyangkut dengan organ reproduksi, misalnya haid itu karena
apa, kenapa harus menikah dan pertanyaan yang serupa lainnya.
Maka dari itu
pendidikan seksual terhadap anak adalah hal yang sangat penting untk diterapkan
oleh orang tua dirumah. Karena tidak ada di dunia ini orang tua yang menginginkan buah hatinya celaka. Termasuk saat anak
menjadi korban dari pelecehan seksual pasti kedua orang tuanya tidak akan
terima. Orang tua baik guru dapat mengajarkan pendidikan seks kepada anak guna mencegah
terjadinya tindak pelecehan seksual.
Penelitian lain yang dilakukan oleh
Ruwanti Wulandari dan Jaja Suteja yang menuliskan bahwa konseling pendidikan
seks dalam pencegahan kekerasan seksual anak . Dalam penelitiannya dibahas mengenai pentingnya memberikan konseling
pendidikan seks terhadap anak. Kesimpulan dalam penelitian tersebut menyatakan
bahwa kegiatan konseling pendidikan seks terhadap anak mampu menanggulangi
masalah seksual serta berkaitan untuk meningkatkan pendidikan pada anak serta
dapat membantu kesadaran akan masa depan anak.
Selain dari tindakan mengenai pendidikan seks diatas, orang tua juga dapat menerapkan hal lainnya dirumah diantaranya :
1. Membangun kebisaan positif kepada anak. Kebiasaan positif seperti ini harus dimulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga itu sendiri. Keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Hal yang menjadi dasar untuk menjalankan hidup berasal dari keluarga. Dari keluarga anak diajarkan untuk Buang Air Kecil dan BUang Air Besar di tempat yang sudah disediakan yaitu toilet. Saat dalam perjalanan biasakan anak jika ingin BAB atau BAK pastikan anak menyelesaikannya di toilet terdekat. Jangan biarkan anak untuk melakukannya di pinggir jalan. Karena hal tersebut secara tidak langsung akan menjadi kebiasaan anak kedepannya. Tidak ada kamus pemakluman dalam hal seperti itu misalnya tidak apa-apa lah sekali-kali pipis di jalan.
2. Konsistensi sangat diperlukan untuk mengajarkan pendidikan seks terhadap anak agar anak dapat menjadi teladan dengan melihat orang tuanya yang sudah mencontohkan keteladanan. Pastikan mengajarkan anak untuk melakukan BAB atau BAK dengan yang dia kenal atau percaya seperti ayah dan ibu. Hal tersebut akan melatih kewaspadaan anak terhadap orang yang ditemui. Kemudian orang tua dapat mengajarkan anak untuk melepas baju di ruangan tertutup bukan di sembarangan tempat atau bahkan tempat terbuka. Selanjutnya orang tua perlu mengajarkan kebiasaan anak untuk memakai handul ketika selesai mandi dan keluar kamar mandi, yang sering terjadi adalah anak berlari keluar kamar mandi tanpa mengenakan handuk. Orang tua juga wajib mengajarkan periha kesopanan terhadap anak misalnya melepas atau memakai baju di luar/tempat terbuka adalah hal yang tidak sopan. Serta perlu mengajarkan anak untuk berpakaian sesuai dengan identitas.
3. Menciptakan komunikasi yang efektif dengan sang anak. Menjalin kedekatan kepada anak dengan membuat hubungan harmonis dengan anak. Melalui mendengarkan keluh kesah anak dari berbagai hal dan cerita anak. Orang tua dapat mengusahakan agar dapat menjadi pendengar yang baik serta penasihat yang baik untuk anak. Ketika anak sedang bercerita sebisa mungkin orang tua jangan memotong pembicaraan sang anak. Dengan begitu anak akan leluasa menceritakan yang dialaminya dengan cara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Setelah itu orang tua dapat meminta anak untuk memberitahu secraa terbuka apabila ada seorang yan tidak dikenal maupun dikenal melakukan sesuatu terhadap dirinya seperti ketika ada orang yang memegangnya, menyentuh, mecium, meraba ataupun memberikan sesuatu kepadanya bahkan jika anak sampai mendapat ancaman. Beritahu anak bahwa dirinya sangat berharga sehingga anak akan menjada dirinya serta anggota tubuhnya.
3. Menjawab
setiap pertanyaan dari anak. Sebagai orang tua harus menghindari memarahi anak
saat
anak bertanya yang memiliki jawaban cukup sulit. Saat orang tua tidak dapat menjawab dapat memberikan waktu
untuk menjawab anak dengan menjanjikan waktu untuk jawaban atas pertanyaan yang
anak ajukan. Setelah menjanjikan waktu barulah orang tua bertanya kepada
ahlinya jika orang tua tidak mengetahui jawaban dari pertanyaan sang anak.
Misal pertanyaan anak
mengenai asal dari adik bayi., orang tua harus menjawab dengan tepat atas
pertanyaan tersebut dengan menjawab adik bayi berasal dari perut sang ibu dan
lain sebagainya. Dengan melakukan komunikasi yang baik kepada anak, maka anak
akan merasa nyaman ketika bercerita apapun hal yang dialaminya kepada orang
tua. Sehingga
anak tidak akan mencari informasi di tempat lain yang dapat menyesatkan anak dan diharapkan anak dapat terhindar dari kekerasan
seksual.
Peneliti beranggapan bahwa kekerasan seksual dapat
dikurangi atau bahkan diatasi dengan adanya pendidikan seks terhadap anak.
Namun, sebelum memberikan pendidikan seks terhadap anak, hal pertama yang perlu
dilakukan adalah memberikan pengetahuan kepada orang tua dan guru mengenai pentingnya
pendidikan seks bagi anak. Perlu dijelaskanb bahwa memberikan pendidikan seks
terhadap anak bukan hal yang termasuk dalam pornografi tetapi hal yang dapat
membantu anak untuk lebih berhati-hati lagi untuk kedepannya. Dengan adanya
pendidikan seks ini secara tidak langsung dapat mengurangi angka kejahatan
seksual yang terjadi pada anak. Maka dari itu antara pemerintah dan juga orang
tua perlu bekerjasama untuk melindungi anak-anak yang ada di negeri ini. Jika
peran orang tua dan pemerintah dapat dimaksimalkan maka anak akan terlindungi
dengan aman dari kejahatan seksual.
Penutup
Pendidikan seks tehadap anak adalah salah satu cara untuk
mencegah pelecehan seksual terhadap anak. Melalui pemahaman seks ini anak dapat
terhindar dari perlakuan jahat seseorang. Orang tua merupakan
salah satu pihak yang sangat bertanggung jawab untuk Pendidikan seks anak. Dengan melakukan penanaman
pendidikan seks sejak dini dapat menghindarkan anak dari perilaku buruk lainnya. Dengan pendidikan seks sejak dini
juga dapat mengatasi masalah anak yan hamil diluar nikah saat usia remaja. Maka
dari itu orang tua memamng memiliki peanan penting bagi masa depan yang cerah
untuk anak.
Daftar Pustaka
Halimatuzzuhrotulaini, B.,
& Jauhari, E. T. (2021). Pendidikan Seks Sebagai Upaya Mencegah Kekerasan
Seksual Pada Anak. Jurnal Pendidikan AURA (Anak Usia Raudhatul Atfhal), 2(1),
54-72.
Jamaludin, A., &
Prayuti, Y. (2022). Model Pencegahan Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan
Pesantren. Res Nullius Law Journal, 4(2), 161-169.
Joni, I. D. A. M., &
Surjaningrum, E. R. (2020). Psikoedukasi Pendidikan Seks Kepada Guru dan Orang
Tua Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal
Diversita, 6(1), 20-27.
PRATAMA, B. R. (2019).
PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN RESORT LAMPUNG TIMUR DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
PELECEHAN SEKSUAL.
Septiani, R. D. (2021).
Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak
Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 10(1), 50-58.
Wibisana, W. (2017).
Perkawinan wanita hamil diluar nikah serta akibat hukumnya: Perspektif fikih
dan hukum positif. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, 15(1),
29-35.